Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 February 2026

Kewajiban Pelaporan Realisasi Penanaman Modal Fasilitas Tax Holiday

Hero

Sumber: Freepik

Selain insentif sebagai stimulus perpajakan, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas pajak, salah satunya adalah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Pemberian fasilitas PPh Badan tersebut diharapkan dapat mendorong kegiatan usaha, membuka lapangan pekerjaan, dan pada akhirnya bisa memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat secara luas. Di sisi lain, investasi juga salah satu penggerak penting bagi pertumbuhan ekonomi sehingga pemerintah meyakini dengan menetapkan kebijakan yang tepat, jelas, dan mudah dipahami semua pihak akan turut mendukung iklim investasi yang sehat.

Umumnya, fasilitas PPh Badan diberikan dalam bentuk pengurangan pajak. Ada banyak jenis fasilitas PPh Badan yang perlu diperhatikan dengan syarat dan kondisi yang berlaku, seperti kewajiban pelaporan realisasi penanaman modal bagi Wajib Pajak (WP) Badan yang sudah diberi persetujuan untuk memanfaatkan fasilitas tax holiday (PMK Nomor 69 Tahun 2024).

WP Badan yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan akan diberikan persetujuan untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan berupa surat keputusan pemberian fasilitas tax holiday. WP Badan yang telah diberikan keputusan pemberian fasilitas ini wajib menyampaikan laporan setiap 1 tahun sekali kepada DJP dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal secara online melalui sistem OSS paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Kewajiban pelaporan ini dilakukan sepanjang tahun dimanfaatkannya pengurangan tarif PPh Badan.

Laporan realisasi yang wajib disampaikan ini berisikan:

  1. Laporan realisasi penanaman modal, yang dilakukan sejak diterima surat keputusan pemberian fasilitas tax holiday sampai dengan saat mulainya berproduksi atau sampai dengan saat seluruh rencana penanaman modalnya telah direalisasikan bagi WP Proyek Strategis Nasional, dan
  2. Laporan realisasi produksi yang dilakukan sejak tahun pajak saat mulainya berproduksi sampai dengan jangka waktu tax holiday berakhir atau sejak tahun pajak penetapan pemanfaatan tax holiday sampai dengan jangka waktu pemanfaatan tax holiday berakhir bagi WP Proyek Strategis Nasional.

Baca juga : 
Syarat Pembayaran Kurang Bayar SPT Tahunan PPh Badan Bisa Dicicil