Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 January 2026

Syarat Pembayaran Kurang Bayar SPT Tahunan PPh Badan Bisa Dicicil

Hero

Sumber: Freepik

PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pembayaran pajak tahunan yang wajib dilunasi sebelum pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Namun, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 dalam kondisi tertentu, yaitu apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
  2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,

yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.

Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus disampaikan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 atau surat permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 kepada DJP. Dalam surat permohonan tersebut, Wajib Pajak harus mencantumkan:

  1. alasan pengajuan permohonan karena kesulitan likuiditas; dan
  2. jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.

Surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen berupa:

  • laporan keuangan interim atau laporan keuangan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan; atau
  • catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan,

untuk Tahun Pajak yang diajukan pengangsuran atau penundaan.

Selain itu, Wajib Pajak juga memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud, dengan kriteria:

  1. merupakan milik Wajib Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan
  2. tidak sedang dijadikan jaminan atas utang.

Surat permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 atau surat permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 disampaikan paling lama sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh dan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan PPh disampaikan.