Wajib Pajak UMKM Kelebihan Setor PPh Final, Bagaimana Solusinya?
Diatur ketentuan dalam PMK 164 Tahun 2023, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi dianggap telah disampaikan sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Untuk pelaporan PPh Final UMKM setor sendiri, pelaporannya akan tervalidasi langsung ketika sudah melakukan pembayaran. Sehingga, tidak perlu untuk melaporkan SPT Masa PPh unifikasi.
Lalu, bagaimana jika terdapat kesalahan data, terutama adanya kelebihan pembayaran atau penyetoran pajak tersebut? Terdapat 2 (dua) pilihan yang dapat diambil oleh Wajib Pajak UMKM yaitu:
- Wajib Pajak dapat langsung mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) sesuai dengan PMK 242 Tahun 2014. Sesuai dengan PMK tersebut, Pbk atas pembayaran pajak dengan SSP dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan bea meterai. Berdasarkan Pasal 17 Ayat (3) PMK 242 Tahun 2014 yang berbunyi “Permohonan pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak penyetor.”
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187 Tahun 2015. Sesuai dengan PMK tersebut, permohonan harus dilampiri dengan beberapa dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah asli bukti pembayaran pajak berupa SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Kemudian, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Lalu, alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
Tanggal: 28 Maret 2024