Cara Pengajuan Status Wajib Pajak Non-Efektif
Oleh: Rifki Saputra
Sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai usaha khawatir tentang bagaimana kewajiban perpajakan saat usahanya tutup. Apakah tetap melakukan pembayaran dan pelaporan ajak? Atau sebenarnya terdapat ketentuan yang mengatur ini?
Pengusaha tidak perlu khawatir, sebab bagi pengusaha yang sudah tidak aktif lagi menjalankan usaha dapat mengajukan permohonan Non-Efektif Wajib Pajak atau disebut Wajib Pajak Non-Efektif. Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP. Menonaktifkan NPWP ini berbeda dengan menghapuskan NPWP. Jika menonaktifkan, NPWP bisa aktif kembali dengan NPWP lama. Namun, jika menghapuskan NPWP, NPWP akan mati permanen, sehingga untuk aktif kembali NPWP harus dibuat lagi.
Baca juga: Penghapusan NPWP Ternyata Dapat Dilakukan Dengan 2 Cara?
Kriteria Wajib Pajak seperti apa yang bisa mengajukan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif?
Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
3. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
11. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Bagaimana prosedur pengajuan menjadi Wajib Pajak Non-Efektif?
Permohonan pengajuan menjadi Wajib Pajak Non-Efektif bisa dilakukan secara elektronik maupun manual. Yuk, kita simak tata caranya pengajuannya.
1. Prosedur Permohonan Pengajuan Menjadi Wajib Pajak Non-Efektif secara Elektonik
-
Mengisi Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
-
Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang telah disampaikan Wajib Pajak melalui aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
-
Wajib pajak yang telah menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara lengkap melalui aplikasi e-Registration. Berdasarkan permohonan tersebut, KPP menerbitkan Bukti penerimaan surat secara elektronik.
2. Prosedur Permohonan Pengajuan Menjadi Wajib Pajak Non-Efektif secara Manual
-
Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
-
Setelah sampai di KPP, wajib pajak dipersilahkan menuju ke bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
-
Wajib Pajak mengisi dan menandatangani Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung. Jangan lupa cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
-
Wajib pajak yang telah menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti penerimaan surat.
Berapa lama keputusan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diterbitkan?
Keputusan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan.