Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 January 2026

Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Ini Syaratnya!

Hero

Sumber: Freepik

Bagi umat muslim, membayar zakat merupakan suatu ritual dalam menjalankan agama. Dari sisi perpajakan, zakat yang dibayarkan dapat dijadikan pengurang penghasilan untuk menghitung pajak yang terutang, lho! Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar zakat bisa jadi pengurang pajak. Dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan, disebutkan syarat-syaratnya, yaitu:

  1. pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak zakat atau sumbangan keagamaan dibayarkan;
  2. didukung oleh bukti pembayaran yang sah; dan
  3. diterima oleh badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Besarnya nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dibatasi tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama masing-masing. Apabila pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib menyebabkan rugi fiskal, besaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dibayarkan.