Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 August 2020

Yuk, Pahami Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

Hero

Sumber:

Oleh: Rifki Saputra

Terkadang para pelaku usaha masih banyak yang belum memahami tentang faktur pajak masukan dan pengkreditannya. Pengkreditan pajak masukan merupakan suatu upaya dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memasukkan kembali PPN yang telah dibayar melalui pajak keluaran yang telah dipungut.

Pengkreditkan pajak masukan ini akan menghasilkan tiga kemungkinan, yakni:

1. Nilai pajak masukan dalam suatu masa pajak lebih kecil dibandingkan jumlah pajak keluaran yang dipungut. Konsekuensinya, selisih kelebihan pajak keluaran wajib disetorkan ke kas negara.

2. Nilai pajak masukan dalam suatu masa pajak lebih besar dibandingkan jumlah pajak keluaran yang dipungut. Atas hal ini, selisih kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau bisa dimintakan pengembalian (restitusi).

3. Nilai pajak masukan dan keluaran sama besar.

Syarat-syarat faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan menurut Undang-Undang PPN:

1. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

2. Pajak Masukan yang belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, masih boleh dikreditkan di Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Dalam hal ini DJP menerbitkan surat edaran terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama (SE-02/PJ/2020).

Dirjen Pajak memberi contoh kasus sebegai berikut. PT C melakukan pembelian mesin dengan faktur pajak tertanggal 4 Februari 2020 tapi faktur pajaknya baru diterima PT C pada Juni 2020. PT C telah menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Februari 2020, Maret 2020, dan April 2020, tetapi belum menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Mei 2020.

Atas kondisi tersebut, pajak masukan atas pembelian mesin dapat dikreditkan dengan pajak keluaran melalui pembetulan SPT Masa PPN masa pajak Februari 2020, Maret 2020, atau April 2020, atau menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Mei 2020.

3. Pajak Masukan yang dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal dan material.

4. Pajak Masukan yang dikreditkan harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Karena faktur pajak sekarang berbentuk elektronik, maka tanda tangan pun dibuat secara elektronik. Sertifikat elektronik merupakan tanda tangan bagi penerbit faktur pajak.

Lalu bagaimana kondisi faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan?

Terkait dengan kondisi faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebagai berikut:

  1. Perolehan BKP atau JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
  2. Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
  4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan “dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”
  5. Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
  6. Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan
  7. Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi
  8. Perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya: tidak memenuhi ketentuan informasi minimal sebagaimana Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN, tidak memenuhi persyaratan formal dan material; atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
  9. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN
  10. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak terutang PPN.