Yuk, Kenalan Dengan Jenis-Jenis Pajak Penghasilan!

Sumber:
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap penghasilan seseorang (orang pribadi) dan juga badan yang diterima selama satu tahun pajak. Berikut adalah jenis-jenis pajak penghasilan:
- PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak untuk penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
- PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan, ekspor, impor dan juga penjualan barang mewah. Pada PPh Pasal 22, yang merupakan pemungut pajak yaitu:
- Badan pemerintah pusat/daerah dan juga lembaga pemerintahan yang berhubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
- Badan-badan tertentu, seperti badan pemerintah dan juga badan swasta yang berhubungan dengan kegiatan pada bidang ekspor dan impor.
- Wajib pajak tertentu yang melakukan penjualan barang mewah.
- PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, persewaan selain tanah dan bangunan, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pajak ini dikenakan atas nilai DPP dari penghasilan yang diterima. Pada PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya.
- PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak atas penghasilan yang bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Contoh dari objek pajak ini adalah persewaan tanah dan bangunan.
- PPh Pasal 25
Pajak penghasilan ini merupakan pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran dengan tujuan meringankan beban wajib pajak. Pajak terutangnya dilunasi dalam jangka waktu satu tahun dan pembayarannya harus dilakukan sendiri.
- PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
- PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak baik wajib pajak orang pribadi dan/atau wajib pajak badan sebagai akibat dari jumlah PPh terutang dalam SPT Tahunan lebih besar dari pada kredit pajak.
- PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing.