Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 August 2026

Yang Terjadi Setelah Wajib Pajak Menyampaikan Klarifikasi atas Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Hero

Sumber: Magnific

Setelah menyampaikan klarifikasi, Kepala Kanwil DJP harus menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.

Klarifikasi Wajib Pajak dikabulkan dalam hal berdasarkan hasil penelaahan:

  1. Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) atau Pasal 2 Ayat (6) PER 9/PJ/2025;
  2. Wajib Pajak Terindikasi Penerbit:
  1. dilakukan penghentian Penyidikan terkait penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
  2. dinyatakan tidak terbukti sebagai Wajib Pajak Terindikasi Penerbit berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
  1. Wajib Pajak Terindikasi Pengguna:
  1. menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan yang terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, sesuai Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, sesuai Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  3. melunasi utang pajak atas surat ketetapan pajak yang merupakan koreksi terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak;
  4. dilakukan penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan karena Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terkait penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  5. dilakukan penghentian Penyidikan terkait penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
  6. dinyatakan tidak terbukti sebagai Wajib Pajak Terindikasi Pengguna berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kanwil DJP mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak. Apabila klarifikasi Wajib Pajak ditolak, terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Dalam hal jangka waktu telah terlewati dan Kepala Kanwil DJP belum menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak, klarifikasi Wajib Pajak tersebut dianggap dikabulkan.