Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 January 2026

Yang Perlu Diperhatikan WP OP UMKM Saat Omset Melebihi Rp4,8M

Hero

Sumber: Freepik

Bagi WP OP UMKM, batas omset Rp4,8 miliar merupakan dasar penting untuk menentukan kewajiban perpajakannya. Selama masih di bawah batas tersebut dan masih dalam jangka waktu persetujuan sesuai dengan PP 55 Tahun 2022, WP OP UMKM masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Namun, ketika omset sudah melampaui Rp4,8 miliar, terdapat sejumlah konsekuensi perpajakan yang perlu diperhatikan oleh WP OP UMKM agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

  1. Wajib Menyelenggarakan Pembukuan Lengkap

WP OP UMKM yang omsetnya telah melebihi Rp4,8 miliar, wajib menyelenggarakan pembukuan. Sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan, komponen laporan keuangan atas pembukuan WP OP UMKM setidaknya harus memuat Laporan Posisi Keuangan Akhir Tahun (Aset, Liabilitas dan Ekuitas), Laporan Laba/Rugi (Pendapatan dan Beban), serta Catatan atas Laporan Keuangan (informasi tambahan dan rincian akun-akun tertentu). Kewajiban pembukuan ini sangat penting, karena PPh tidak lagi dihitung dari omset melainkan dari penghasilan neto.

  1. Penentuan Penghasilan Neto

WP OP UMKM yang telah menyelenggarakan pembukuan, akan menghitung penghasilan neto fiskal dan Penghasilan Kena Pajaknya berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas. Penghitungan neto fiskal dilakukan melalui rekonsiliasi antara laporan komersial dengan fiskal. Jika sebelumnya WP OP UMKM tidak perlu melakukan koreksi fiskal atas pendapatan dan biayanya, dengan melakukan pembukuan, WP OP UMKM harus melakukan koreksi fiskal untuk menentukan nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dikenakan tarif normal.

  1. Tidak Dapat Lagi Menggunakan Tarif PPh Final 0,5%

PPh Final 0,5% hanya diperuntukan bagi WP OP UMKM yang beromset maksimal Rp4,8 miliar. Apabila telah melewati batas tersebut, maka WP OP UMKM harus beralih ke skema pajak normal, yaitu melakukan penghitungan berdasarkan penghasilan neto. Dalam hal ini, WP OP UMKM harus menghitung pajaknya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17. Selain menggunakan tarif PPh Pasal 17, WP OP UMKM juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

  1. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

WP OP UMKM yang omsetnya dalam satu tahun buku sudah melebihi Rp4,8 miliar, wajib melaporkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban melaporkan ini dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omset melebihi Rp4,8 miliar.