Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 February 2026

Yang Berhak Memanfaatkan Fasilitas Tax Holiday & Bentuk Fasilitasnya

Hero

Sumber: Freepik

Salah satu bentuk insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong investasi dalam rangka menggerakkan roda pertumbuhan ekonomi adalah tax holiday. Namun, tidak semua Wajib Pajak badan dapat memanfaatkaannya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024, disebutkan syarat Wajib Pajak badan yang dapat memanfaatkan fasilitas ini, yaitu:

  1. Merupakan industri pionir: industri logam dasar hulu beli baha atau bukan besi baja, industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi, industri kimia dasar organic yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil tani, kebun, atau hutan, industri kimia dasar anorganik, industri bahan baku utama farmasi, industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi, industri pembuatan komponen utama perlatan elektronika atau telematika, industri pembuatan mesin dan komponan utama mesin, industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur, industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor, industri pembuatan komponen utama kapal, kereta api, pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara, industri pengolahan berbasis hasil tani, kebun atau hutan yang menghasilkan pulp, infrastruktur ekonomi, dan ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berkaitan.
  2. Berstatus badan hukum yang sah di Indonesia, seperti berbentuk PT.
  3. Melakukan penanaman modal baru yang sebelumnya belum pernah diterbitkan keputusan-keputusan tentang fasilitas pajak, pengurangan penghasilan neto, dalam bentuk fasilitas apapun sehingga dalam satu izin usaha tidak boleh memiliki fasilitas pajak yang ganda.
  4. Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100 miliar.
  5. Memenuhi ketentuan besaran perbandingan utang dan modal sesuai peraturan, yakni 4:1.
  6. Berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh Badan, yang dibuktikan dengan adanya aktivitas nyata dari Wajib Pajak tersebut seperti pembelian aset tetap.
  7. Para pemegang saham Wajib Pajak badan harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.

Bentuk fasilitas pajak dari tax holiday ini adalah:

Setelah jangka waktu tersebut berakhir, terdapat masa transisi selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya. Selama masa transisi tersebut, diberikan pengurangan PPh Badan sebesar:

  1. 25% bagi Wajib Pajak badan dengan nilai penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar dan paling banyak kurang dari Rp500 miliar, atau
  2. 50% bagi Wajib Pajak badan dengan nilai penanaman modal baru paling sedikit Rp500 miliar.