WP Strategis yang Menjadi Sasaran Penelitian Komprehensif

Sumber: Freepik
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SE-05/PJ/2022, penelitian komprehensif adalah kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing, dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. Terdapat 2 kelompok wajib pajak yang tergolong wajib pajak strategis, yaitu:
1. Seluruh wajib pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan (Kantor Wilayah) Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.
2. Wajib pajak status NPWP pusat dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu wajib pajak dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui nota dinas direktur yang berwenang atas kebijakan pengawasan wajib pajak, melalui penetapan oleh kepala kanwil DJP.
Berdasarkan SE tersebut, kepala kanwil DJP dapat menetapkan wajib pajak strategis di KPP Pratama berdasarkan usulan yang diajukan kepala KPP Pratama. Penetapan wajib pajak strategis dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dan mekanisme yang diatur dengan nota dinas direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan DJP. Kepala kanwil DJP akan menetapkan wajib pajak strategis dengan menerbitkan Keputusan Penetapan Wajib Pajak Strategis.
Keputusan tersebut diterbitkan maksimal 7 hari kerja setelah usulan diterima dan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun berjalan. Adapun keputusan penetapan wajib pajak strategis tersebut berlaku selama 1 tahun. Kriteria dan jumlah wajib pajak strategis diatur dengan nota dinas direktur yang berwenang atas kebijakan pengawasan wajib pajak. Pada lampiran SE-05/PJ/2022 juga telah diperinci alur penetapan wajib pajak strategis dan alur pengusulan wajib pajak strategis oleh KPP Pratama.