Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 December 2022

WP OP UMKM Beromzet Rp4,8 Miliar Punya 3 Opsi Penghitungan Pajak

Hero

Sumber:

Seperti yang kita ketahui, UMKM merupakan penggerak perekonomian nasional yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia, pemerintah dengan serius menunjukkan upaya untuk memajukan UMKM Indonesia, salah satunya dengan cara memberikan fasilitas perpajakan untuk UMKM.

Terdapat 3 opsi cara menghitung pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM (WP OP UMKM) yang omzetnya masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, yaitu:

  1. Menggunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Berdasarkan UU HPP, Pemerintah bahkan memberikan fasilitas tambahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sehingga atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh. Sedangkan, dalam hal peredaran bruto telah melewati Rp500 juta maka atas bagian peredaran bruto yang telah melebihi Rp500 juta dikenai Pajak Penghasilan Final (PPh Final) UMKM dengan tarif sebesar 0,5%.
  2. Menggunakan pencatatan dengan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu dapat menggunakan NPPN dalam menghitung besaran PPh terutang. Namun, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan penggunaan norma ke KPP terdaftar.
  3. Menggunakan metode pembukuan dan dikenakan tarif umum PPh sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Dengan menggunakan opsi ini, Wajib Pajak dapat memperhitungkan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dengan cara melakukan pembukuan. Dan berdasarkan pembukuan tersebut dapat diketahui Penghasilan Kena Pajak dan pengitungan pajaknya akan menggunakan tarif pajak progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

Nah, Anda pilih opsi yang mana nih? Sebelum memilih salah satu dari ketiga opsi tersebut, pastikan Anda mempertimbangkan dan mengaanalisis terhadap usaha Anda terlebih dahulu.

Ohiya, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun diwajibkan untuk melakukan pembukuan dan dikenakan tarif pajak PPh Pasal 17 yang bersifat progresif ya.

Oleh Andini Margaretta Tarigan | 22 Desember 2022