Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 August 2025

WP OP Penjual di Marketplace dengan Omset 500 Juta Tidak dikenakan PPh Pasal 22

Hero

Sumber: Freepik

Pemerintah telah resmi menerbitkan PMK 37/2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut Pihak Lain atas Penghasilan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025 lalu. Melalui PMK 37/2025 ini pemerintah mewajibkan penyedia marketplace selaku pihak lain untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan yang diperoleh perdagangan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui marketplace.

Namun, tidak semua Wajib Pajak orang pribadi yang berdagang melalui marketplace dipungut pajak. Pedagang dapat terbebas dari pemungutan PPh pasal 22 jika omsetnya tidak melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan.

Wajib Pajak orang pribadi tersebut harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran brutonya tidak sampai Rp500 juta setahun. Apabila Wajib Pajak memiliki omset di bawah Rp500 juta setahun namun tidak menyampaikan surat pernyataan, maka penyedia marketplace memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 22.

Sebaliknya, apabila dalam tahun berjalan omset Wajib Pajak telah melebihi Rp500 juta maka Wajib Pajak juga perlu menyampaikan surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memiliki peredaran bruto melebihi Rp500 juta. Surat pernyataan yang menyatakan Wajib Pajak telah memiliki omset melebihi Rp500 juta tersebut harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat omset melebihi Rp500 juta. Setelah marketplace menerima surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan omsetnya telah melebihi Rp500 juta, maka marketplace harus mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 pada penjualan berikutnya. Format surat pernyataan tersebut ada pada lampiran PMK 37/2025.