WP Non-Efektif Ingin Lapor Pajak, Bagaimana Caranya?

Sumber:
Terdapat beberapa kriteria dimana Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE), di antaranya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak sedang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas atau Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP. Wajib Pajak dengan kondisi tersebut tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Namun, bagaimana apabila kondisi WP NE sudah tidak lagi memenuhi kriterianya? Misalnya, Wajib Pajak sudah melakukan kegiatan usaha atau bekerja dan menerima penghasilan yang melebihi PTKP?
Apabila terjadi hal demikian, maka Wajib Pajak tersebut kembali berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya. Pelaporan SPT Tahunannya pun bisa dilakukan seperti biasa. Adapun terkait status WP NE yang dimiliki, Wajib Pajak tidak perlu mengubahnya menjadi WP Efektif terlebih dulu sebelum melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan akan secara otomatis mengubah status WP NE yang dimiliki Wajib Pajak menjadi efektif.
WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif, namun NPWPnya belum dihapuskan. Walaupun sudah mendapatkan status Non-Efektif, NPWP Wajib Pajak tersebut tetap tercatat dalam sistem DJP. Wajib Pajak dengan status non-efektif dikecualikan dari kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya serta dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin untuk sementara waktu.\
Tanggal: 18 Maret 2024