Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 July 2025

WP dapat Mengajukan Kembali Apabila Terdapat Kesalahan Tulis Surat dari KPP

Hero

Sumber: Freepik

Wajib Pajak yang telah menyetorkan PPh atas penghasilan dari transaksi tanah dan/atau bangunan yaitu pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, harus mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran ke KPP.

KPP akan melakukan penelitian formal terhadap bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh yang diajukan Wajib Pajak. Kemudian, KPP akan menerbitkan surat keterangan kepada wajib pajak. Namun, apabila terdapat kesalahan teknis dalam menerbitkan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan penyetoran PPh, maka KPP dapat mengganti surat keterangan tersebut.

Kesalahan teknis yang dimaksud antara lain kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya dalam penerbitan surat keterangan penelitian formal. Untuk mendapatkan surat keterangan yang baru, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penggantian melalui portal wajib pajak atau coretax system.

Berdasarkan Pasal 126 Ayat (2) huruf a PER-8/PJ/2025, menyebutkan bahwa “Orang Pribadi atau badan dapat mengajukan permohonan penggantian atas surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan: … secara elektronik melalui portal wajib pajak…”.

Wajib Pajak dapat mengajukan ulang permohonan penggantian surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh via coretax system, dengan melampirkan surat keterangan yang diterbitkan sebelumnya.