Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 May 2025

WNI Tinggal di Luar Negeri, Apakah Menjadi SPLN?

Hero

Sumber: Freepik

Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam PMK. Syarat WNI sebagai SPLN telah diatur dalam Pasal 3 PMK 18/2021, selain berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, ada 2 syarat utama yang harus dipenuhi agar WNI dikategorikan sebagai SPLN, yaitu:
1.    WNI menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) negara atau yurisdiksi lain, pemenuhan syarat ini dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain. 

2.    WNI memenuhi persyaratan lainnya, yaitu:
1)    Telah menyelesaikan kewajiban pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi SPDN.
2)    Telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN yang diterbitkan oleh dirjen pajak. 

Dua syarat tersebut merupakan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Selain itu, ada 3 syarat lain yang berlaku secara berjenjang, yaitu:
1.    Bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan. 
2.    Memiliki Pusat Kegiatan Utama (PKU) yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
1)    Suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
2)    Sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
3)    Menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;

3.    Memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. 
Ketiga syarat tersebut dipenuhi secara berjenjang yang mana syarat bertempat tinggal di luar negeri harus dipenuhi. Apabila WNI memenuhi syarat bertempat tinggal permanen di luar negeri dan tidak lagi memenuhi syarat bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia maka tidak perlu memenuhi persyaratan kedua dan ketiga. 


WNI yang memenuhi persyaratan sebagai SPLN di atas yang akan dikategorikan sebagai SPLN. WNI tersebut akan diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan menjadi SPLN sejak meninggalkan Indonesia.