WNA Menikah dengan WNI, Bagaimana Perpajakannya?

Sumber:
Saat ini pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warna Negara Asing (WNA) bukanlah hal yang baru. Setelah menikah, ada yang memilih menetap di Indonesia dan ada juga yang memilih ikut pasangan kembali ke negara asalnya. Lantas, bagaimana kewajiban perpajakan bagi WNI tersebut?
Indonesia menganut sistem World Wide Income dalam sistem perpajakannya. Artinya, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan semua penghasilannya, baik yang didapat dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Lalu, siapa saja yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, WPOP terbagi menjadi WPOP Dalam Negeri dan WPOP Luar Negeri. Bagi WNA yang bertempat tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, masuk ke dalam kategori WPOP Dalam Negeri. Sedangkan WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan merupakan WPOP Luar Negeri. Selain itu, WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan serta memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan merupakan WPOP Luar Negeri. Atas dasar inilah, nantinya penerapan pajak tersebut ditetapkan.
Apabila seorang WNA adalah WPOP Dalam Negeri, maka WNA tersebut berkewajiban melaporkan seluruh pendapatannya, termasuk pendapatan dari dalam dan luar negeri sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia. Sedangkan, apabila seorang WNA tidak bekerja dan tidak bertempat tinggal di Indonesia namun hanya menikah dengan seorang WNI, maka akan tetap disebut WPOP Luar Negeri. Dalam hal ini, WNA tersebut hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia, sedangkan pendapatan yang diperoleh dari luar negerinya dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya.
Dalam pernikahan campuran ini, ada pasangan yang memilih untuk menggabungkan penghasilannya dan ada juga yang memilih untuk melakukan pemisahan penghasilan. Bagi pasangan yang memilih untuk menggabungkan penghasilannya, pengenaan pajaknya akan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku untuk pasangan yang menikah dengan memperhatikan status pernikahan serta jumlah tanggungan yang dimiliki. Sementara itu, bagi pasangan yang memilih untuk melakukan pemisahan penghasilan, diperlukan dokumen yang jelas dan lengkap mengenai informasi penghasilan masing-masing.
Pasangan WNA-WNI yang menikah di Indonesia, perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, baik itu tarif pajak maupun fasilitas yang dapat dimanfaatkan agar dapat memenuhi perpajakannya dengan baik dan benar.