Webinar Kupas Tuntas Perpajakan atas PMSE

Sumber:
EnforceA - Banyak yang suka belanja online, ditambah lagi pada masa Covid-19 seperti sekarang ini. Selain harganya lebih murah, kita bisa mencari barang idaman dengan mudah dan praktis. Sayangnya, semua itu akan segera berakhir.
Direktorat Jenderal Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dengan begitu, seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli.
Hal itu berlandaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan sekarang sudah di sahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020. Beleid ini mengatur PPn dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.
Selanjutnya, terdapat aturan turunan PMK 48/2020 tentang pengenaan PPN atas produk digital. Sebagai gambaran, Kemenkeu mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital:
1. Sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,06 triliun.
2. Game, video, dan musik mencapai Rp 880 miliar.
3. Penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun.
4. Perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesin dan disain mencapai Rp 1,77 triliun.
5. perangkat lunak telpon genggam sebesar Rp 44,7 triliun.
6. Hak siaran atau layanan tv berlangganan senilai Rp 16,49 triliun.
7. Penerimaan dari media sosial dan layanan ober the top (OTT) sebanyak Rp 17,07 triliun.
Ke depan potensi penerimaan pajak dari PMSE semakin besar. Bila perusahaan digital luar negeri tidak dikenai pajak maka akan sangat tidak adil dengan pelaku usaha dalam negeri yang memang sudah memiliki kewajiban pemajakan.
Di sisi lain, untuk PPh dalam PMSE, pemerintah masih mencari cara untuk menarik pajak korporasi perusahaan digital luar negeri, sambil menunggu konsensus global. Sebab, pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda.
Lantas, timbul pertanyaan bagaimana sebenarnya kondisi yang terjadi secara global terkait pengenaan pajak digital ini? Bagaimana pula implementasi pajak digital di Indonesia? EnforceA telah membahasnya dalam webinar bertema "Kupas Tuntas - Perpajakan atas PMSE", Senin, 22 Juni 2020 Pukul 14.00 - 16.00 WIB. Materi dapat anda unduh di sini dan video dapat anda lihat di bawah ini: