Waspada Sanksi Administratif Konsultan atau Kantor Konsultan Pajak
Sumber: Magnific
Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Konsultan/Kantor Konsultan Pajak terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik, dan Standar Praktik, Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif. Sanksi administratif ini dapat berupa peringatan, pembekuan Izin sampai pencabutan Izin Konsultan/Kantor Konsultan Pajak.
Sanksi administratif berupa peringatan dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Apabila Konsultan/Kantor Konsultan Pajak telah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir tetap melakukan pelanggaran, maka terhadap Konsultan/Kantor Konsultan Pajak tersebut akan dikenakan sanksi yang lebih besar, yaitu pembekuan Izin Konsultan/Kantor Konsultan Pajak. Hal ini sangat merugikan karena Konsultan/Kantor Konsultan Pajak yang Izin-nya dibekukan tidak dapat memberikan jasa. Namun, Konsultan/Kantor Konsultan Pajak tetap harus memenuhi kewajiban pekerjaan yang telah berlangsung. Sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan/ Kantor Konsultan Pajak ini dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Apabila Izin Konsultan/Kantor Konsultan Pajak telah dibekukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dan Konsultan/Kantor Konsultan Pajak tetap melakukan pelanggaran, maka terhadap Konsultan/Kantor Konsultan Pajak tersebut akan dilakukan pencabutan Izin Konsultan/Kantor Konsultan Pajak. Konsultan /Kantor Konsultan Pajak yang dikenai sanksi pencabutan Izin Konsultan/Kantor Konsultan Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Konsultan/Kantor Konsultan Pajak. Untuk Konsultan Pajak yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak, Surat Keterangan Kompetensi dinyatakan tidak berlaku.