Waspada, DJP Bisa Blokir WP yang Memiliki Tunggakan Pajak dari Layanan Publik
Sumber: Freepik
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 27/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas langkah penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang tidak patuh dalam melunasi utang pajak. Penanggung pajak yang menunggak dapat diusulkan untuk dibatasi hingga diblokir akses layanan publik tertentu-nya.
Terdapat 3 (tiga) kategori layanan publik yang aksesnya dapat ditutup bagi wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PER 27/2025. Pertama, akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kedua, akses kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga, layanan publik lainnya.
Diatur dalam Pasal 3 PER 27/PJ/2025 bahwa tidak semua tunggakan pajak akan langsung memicu pemblokiran, hanya apabila penanggung pajak:
- memiliki jumlah utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100.000.000; dan
- terhadap utang pajak tersebut, telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
Namun, nilai minimum utang pajak Rp100.000.000 tersebut tidak berlaku jika pemblokiran layanan publik dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.
Proses dimulai dari usulan pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang disampaikan kepada pejabat setingkat eselon II di kantor pusat DJP yang menangani teknis penagihan, atau bisa disampaikan langsung ke penyelenggara layanan publik setempat. Jika memenuhi kriteria, maka usulan disetujui dan permohonan pemblokiran akan disampaikan kepada instansi terkait paling lama 3 hari kerja setelah persetujuan.
PER 27/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini menggantikan ketentuan lama (PER 24/PJ/2017). Aturan ini memperluas cakupan layanan publik yang dapat diblokir guna mendukung tindakan penagihan pajak.