Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 November 2025

Waspada, Akses Faktur Pajak Coretax akan Dinonaktifkan Apabila PKP Melakukan 6 Hal Ini

Hero

Sumber: Freepik

Pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu, Direktorat Jenderal Pajak baru saja menetapkan PER 19/PJ/2025 tentang penonaktifan akses pembuatan faktur pajak terdahap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini tentu akan merugikan PKP karena PKP tidak dapat melakukan penagihan atas penjualan yang dilakukan dikarenakan tidak dapat menerbitkan faktur pajak.

Setidaknya ada 6 (enam) kriteria yang dapat membuat otoritas menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak PKP, yaitu:

  • tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
  • tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
  • tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
  • tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender;
  • tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
  • memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
  1. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama; atau
  2. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama,

yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

Namun, penonaktifan pembuatan akses faktur pajak ini tidak dilakukan secara permanen. Wajib Pajak dapat menyampaikan klarifikasi agar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak tersebut dicabut dengan ketentuan sebagai berikut:

  • disampaikan secara tertulis melalui surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
  • memuat minimal:
  1. nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi;
  2. tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
  3. identitas Wajib Pajak atau pengurus, dan/atau penanggung jawab;
  4. penjelasan atas klarifikasi; dan
  5. daftar dokumen pendukung klarifikasi; dan
  • dilampiri dokumen pendukung, minimal berupa:
  1. bukti potong atau pungut pajak untuk kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
  2. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
  3. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
  4. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender yang telah menjadi kewajibannya;
  5. bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
  6. bukti pelunasan atas tunggakan pajak dan/atau surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.