Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 April 2024

Warisan atau Hibah: Bagaimana Perlakuan Pajaknya

Hero

Sumber:

Warisan, menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dengan jelas dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Namun, penting untuk dicatat bahwa aturan ini tidak terbatas pada hubungan keluarga sedarah lurus satu derajat saja. Bahkan, pengalihan harta warisan juga dibebaskan dari pajak asalkan dapat didukung oleh bukti yang sah, seperti Akta Waris yang diterbitkan oleh seorang notaris.

Lalu, bagaimana dengan orang tua yang masih hidup dan mewariskan harta kepada anak-anaknya? Ketika harta diberikan oleh orang tua yang masih hidup kepada anak mereka, maka hal tersebut lebih cocok disebut sebagai 'hibah' daripada 'warisan'. Tentunya kedua hal ini memiliki implikasi pajak yang berbeda. Secara umum, hibah tersebut tidak akan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, terutama jika hibah tersebut diberikan kepada atau diterima oleh anggota keluarga sedarah langsung, seperti orang tua kepada anak kandung mereka.

Tetapi, perlu diingat bahwa terdapat situasi di mana hibah dapat menjadi objek pajak. Misalnya, jika terdapat keuntungan dari pengalihan harta sebagai hibah, bantuan, atau sumbangan kepada anggota keluarga sedarah langsung, terutama jika terkait dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Dalam situasi tersebut, pajak mungkin tetap dikenakan. Dengan demikian, sementara warisan mungkin bebas dari pajak, penting bagi wajib pajak untuk memahami implikasi pajak dari hibah, terutama jika terdapat keuntungan yang terlibat dalam transaksi tersebut.

 

Tanggal: 26 April 2024