Wakil Pajak vs Kuasa Pajak, Apa Bedanya?

Sumber: Freepik
Istilah Wakil Pajak dan Kuasa Pajak pasti sering kita dengar apabila kita bekerja dalam urusan perpajakan. Istilah ini terdengar sangat mirip, tapi sebenarnya secara peran dan dasar hukum mereka berbeda. Apa saja perbedaanya?
Wakil Pajak adalah orang yang secara resmi mewakili Wajib Pajak biasanya karena posisi atau jabatannya. Misalnya, Direktur Utama sebuah PT akan dianggap sebagai Wakil Pajak perusahaan tersebut. Berdasarkan Pasal 32 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP, menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kewajibannya, Wajib Pajak dapat diwakili oleh Pengurus dalam hal Wajib Pajak Badan, Kurator dalam hal Wajib Pajak Badan yang dinyatakan pailit atau Wali atau Pengampu dalam hal anak yang belum dewasa. Berdasarkan hal itu, dapat kita sebutkan bahwa Wakil Pajak melekat secara hukum, bukan karen ditunjuk secara personal.
Kuasa Pajak adalah orang yang diberi kuasa tertulis oleh Wajib Pajak untuk mewakilinya dalam mengurus hak dan kewajiban perpajakannya. Biasanya ini terjadi apabila Wajib Pajak merasa butuh bantuan secara profesional yang dapat dibantu oleh Konsultan Pajak atau Pengacara Pajak. Dalam Pasal 32 ayat 3 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP, disebutkan bahwa Orang atau Badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berikut adalah kesimpulan perbedaan antara Wakil Pajak dan Kuasa Pajak:
Aspek |
Wakil Pajak |
Kuasa Pajak |
Hubungan dengan Wajib Pajak |
Melekat karena jabatan/hubungan hukum |
Ditetapkan oleh Wajib Pajak melalui Surat Kuasa |
Bentuk bukti |
Tidak perlu surat kuasa, cukup bukti hubungan hukum |
Harus ada Surat Kuasa Khusus tertulis |
Kewenangan |
Penuh sesuai jabatan/hubungan hukum |
Terbatas sesuai isi surat kuasa |
Contoh |
Direktur Perusahaan Wali anak di bawah umur |
Konsultan Pajak Pengacara Pajak |