Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 August 2026

Wajib Pajak yang Wajib dikukuhkan sebagai PKP

Hero

Sumber: Magnific

Dalam sistem perpajakan Indonesia, tidak semua pelaku usaha otomatis menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Terdapat batasan dan kriteria tertentu yang mewajibkan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP oleh DJP.

PKP adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 164 Tahun 2023, kriteria utama kewajiban menjadi PKP ditentukan oleh jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dalam satu tahun buku. Wajib Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila jumlah peredaran usahanya dalam satu tahun buku telah melebihi Rp4,8 miliar. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Rp4,8 miliar.

Selanjutnya, Wajib Pajak yang peredaran usahanya belum mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun, juga dapat (diperbolehkan) mengajukan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Hal ini biasanya dilakukan dengan pertimbangan kepentingan bisnis.

Bagi Wajib Pajak yang memperoleh peredaran usaha lebih dari Rp4,8 miliar namun belum mengajukan pengukuhan PKP, DJP akan mengukuhkan WP tersebut menjadi PKP secara jabatan. Dengan dikukuhkan secara jabatan, akan ada resiko bagi Wajib Pajak antara lain diwajibkan untuk membayar PPN yang seharusnya dipungut sejak seharusnya menjadi PKP serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga atas keterlambatan pembayaran PPN tersebut.