Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Penyampaian SPT Tahunan
Sumber: Magnific
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penghitungan dan pembayaran pajak selama satu tahun pajak. Namun demikian, tidak semua Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Pada umumnya, Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mempunyai penghasilan dikecualikan dari pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi karena dianggap tidak memiliki objek Pajak yang perlu dilaporkan. Selain itu, Wajib Pajak yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Aktif juga dikecualikan dari penyampaian SPT Tahunan. Hal ini dikarenakan Wajib Pajak tersebut dianggap sudah tidak memenuhi syarat subjetif atau objektif sebagai Wajib Pajak.
Selanjutnya, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 3/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai kriteria Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban tersebut, sebagai bagian dari simplifikasi administrasi perpajakan dan peningkatan kepatuhan sukarela.
Berdasarkan Pasal 20 PER 3/PJ/2026, disebutkan bahwa Wajib Pajak Penghasilan tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan apabila memenuhi kriteria tertentu. Adapun Wajib Pajak tersebut merupakan:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meskipun melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, namun penghasilannya masih dibawah PTKP, maka Wajib Pajak orang pribadi tersebut dikecualikan dari pelaporan SPT Tahuhan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja dengan penghasilan neto dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi PTKP. Selain Penghasilannya masih dibawah PTKP, penghasilan tersebut juga hanya diterima dari 1 (satu) pemberi kerja, sehingga apabila penghasilan Wajib Pajak orang pribadi tersebut masih dibawah PTKP namun diterima dari lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, Wajib Pajak OP tersebut tetap wajib melaporkan SPT Tahunannya.
Meskipun terdapat pengecualian, Wajib Pajak tetap harus memperhatikan hal-hal penting terkait dengan penyampaian SPT Tahunan, antara lain:
- Pengecualian hanya berlaku jika status (misalnya Non-Aktif) telah ditetapkan secara resmi oleh DJP, apabila Wajib Pajak belum menerima penetapan, maka sebaiknya Wajib Pajak melakukan pemberitahuan/permohonan.
- Apabila dikemudian hari terjadi perubahan kondisi, yaitu kembali memperoleh penghasilan atau menjalankan usaha, maka kewajiban penyampaian SPT Tahunan berlaku kembali.