Wajib Pajak UMKM Perlu Ketahui 5 Hal Ini

Sumber:
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang bergerak dalam hal perdagangan yang menyangkut aktivitas berwirausaha. UMKM bisa dikelola oleh perorangan maupun badan usaha dan termasuk dalam kriteria lingkup kecil atau mikro. Pada umumnya UMKM ini memiliki karyawan kurang dari 4 orang, aset kekayaan yang dimiliki mencapai Rp50 juta, dan omzet pertahun hingga Rp300 juta.
Apa saja hal penting yang harus diketahui oleh individu yang sedang mejalankan usaha UMKM?
- Tarif pajak untuk UMKM adalah tarif PPh Final yaitu 0,5% dari penghasilan bruto yang wajib dipotong/disetor setiap bulan.
- Terdapat dua pihak yang bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan seperti CV, Firma, PT Perorangan ataupun PT.
- Terdapat jangka waktu dalam menggunakan tarif PPh Final UMKM. Untuk wajib pajak orang pribadi, jangka waktu tersebut adalah 7 tahun. Sedangkan, untuk wajib pajak badan, jangka waktu penggunaan tarif PPh Final UMKM terbagi dua, yaitu 3 (tiga) tahun untuk wajib pajak badan PT dan 4 (empat) tahun untuk wajib pajak badan seperti CV, Firma dan PT Perorangan.
- Untuk UMKM wajib pajak orang pribadi, omset dari Rp0 sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Tarif PPh Final 0,5% baru dikenakan atas omset di atas Rp 500 juta dalam tahun berjalan.
- Wajib pajak UMKM harus memiliki surat keterangan dari kantor pajak yaitu surat keterangan wajib pajak dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Surat keterangan ini diperlukan ketika wajib pajak melakukan transaksi dengan lawan transaksi yang merupakan pemotong atau pemungut PPh. Jika wajib pajak tidak memiliki surat keterangan ini, maka pihak pemotong tidak akan melakukan pemotongan atas transaksi tersebut dengan tarif 0,5%. Jadi, surat keterangan ini wajib untuk diberikan kepada lawan transaksi.
Nah, itu dia 5 hal penting yang wajib kamu ketahui jika kamu merupakan pelaku UMKM. Semoga bermanfaat ya!
Tanggal: 01 Maret 2024