Wajib Pajak Telat Bayar dan Lapor SPT? Kapan Harus Bayar Dendanya?

Sumber:
Tidak semua wajib pajak tepat waktu dalam pembayaran pajak terutang dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Ada kalanya wajib pajak juga lalai, terlambat dalam membayar pajak dan melaporkan SPT.
Seperti yang telah diketahui, akan ada denda administrasi apabila wajib pajak terlambat membayar pajak dan melaporkan SPT. Sanksi keterlambatan pembayaran pajak sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Tarif bunga yang digunakan adalah tarif bunga yang berlaku pada saat dimulainya penghitungan sanksi.
Untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa Unifikasi dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), untuk SPT Masa PPN dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), dan untuk SPT Tahunan Badan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Lalu, kapan wajib pajak bisa membayar denda keterlambatan membayar pajak dan melaporan SPT?
Wajib pajak harus menunggu adanya Surat tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk membayar denda administrasi yang timbul karena adanya keterlambatan membayar pajak dan melaporan SPT.
KPP akan mengirimkan STP secara langsung melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau secara elektronik apabila sistem coretax sudah berjalan.
Jadi wajib pajak tidak bisa langsung membayar denda apabila terjadi keterlambatan membayar dan melaporkan SPT, melainkan harus menunggu STP dari KPP sebagai dasar membayar denda yang diterima wajib pajak.