Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 May 2025

Wajib Pajak Punya Account Representative, Apa Tugasnya?

Hero

Sumber: Freepik

Setiap wajib pajak pasti mempunyai Account Representative yang dapat menjadi tempat wajib pajak “bertanya” mengenai urusan perpajakannya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak, Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Lebih rinci dijelaskan dalam peraturan tersebut mengenai tugas dari Account Representative, yaitu:

  1. melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
  2. melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
  3. melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
  4. melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
  5. menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
  6. melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
  7. melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

 

Sebagai tambahan informasi, Account Representative diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.