Wajib Pajak Punya Account Representative, Apa Tugasnya?

Sumber: Freepik
Setiap wajib pajak pasti mempunyai Account Representative yang dapat menjadi tempat wajib pajak “bertanya” mengenai urusan perpajakannya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak, Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih rinci dijelaskan dalam peraturan tersebut mengenai tugas dari Account Representative, yaitu:
- melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
- melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
- melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
- melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
- menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
- melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
- melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Sebagai tambahan informasi, Account Representative diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.