Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 September 2023

Wajib Pajak Peserta PPS, Segera Melakukan Realisasi Investasi

Hero

Sumber:

Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) final lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Peserta PPS tersebut juga harus memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan hartanya agar terhindar dari sanksi. Wajib Pajak peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 telah memerinci berbagai sektor yang dapat dipilih Wajib Pajak peserta PPS untuk menginvestasikan harta bersihnya. Ada 332 Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha (KBLU) turunan dari sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan sebagaimana ketentuan dalam PPS. Di sisi lain, apabila Wajib Pajak memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS. Pada September 2023 ini, pemerintah akan menawarkan SBN khusus PPS yang terakhir, yakni SUN yang berdenominasi rupiah dan dolar AS.

PMK 196/2021 mengatur Wajib Pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Di sisi lain, beleid itu juga mengatur sanksi berupa tambahan PPh final apabila Wajib Pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi Wajib Pajak serta skema PPS yang diikuti.

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak peserta PPS agar segera merealisasikan komitmen investasinya. Wajib Pajak kini hanya memiliki waktu sebulan untuk merealisasikannya, masih ada waktu sampai 30 September 2023.