Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 January 2024

Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Bebas Pemotongan PPh Final?

Hero

Sumber:

Pajak penghasilan final sebesar 0,5% tidak akan dikenakan pada wajib pajak orang pribadi yang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet kurang dari Rp500 juta setiap tahunnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023).

Pasal 8 ayat (2) PMK 164/2023 menyatakan bahwa pemotong atau pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terhadap wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, khususnya atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta. Namun, agar terhindar dari pemotongan atau pemungutan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto pada saat transaksi tersebut belum mencapai Rp500 juta.

Format surat pernyataan tersebut dapat ditemukan dalam Lampiran PMK 164/2023. Surat pernyataan ini berfungsi sebagai pengganti surat keterangan. Meskipun pemotong atau pemungut tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan final UMKM, mereka tetap diwajibkan untuk mengeluarkan bukti potong atau pungutan dengan nilai Pajak Penghasilan nihil.

Jika ternyata wajib pajak orang pribadi UMKM yang menyampaikan surat pernyataan tersebut sebenarnya memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak tersebut harus membayarkan sendiri Pajak Penghasilan final yang seharusnya dipotong atau dipungut sesuai dengan bulan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa.

Perlu diingat bahwa PMK 164/2023 berlaku sejak 29 Desember 2023. Fasilitas omzet Rp500 juta tanpa pemotongan pajak telah diberikan kepada wajib pajak orang pribadi UMKM sejak tahun 2022 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Fasilitas ini berlaku untuk wajib pajak yang mematuhi kewajiban pembayaran pajak menggunakan skema Pajak Penghasilan final UMKM dengan tarif 0,5%.