Wajib Pajak Orang Pribadi Harus Investasi Dividen Paling Lambat Maret

Sumber:
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf a PMK 18/2021 yang berbunyi “Investasi….dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi…setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.” Investasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi harus direalisasikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir agar dividen dikecualikan dari PPh.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima dividen pada tahun lalu dan masih belum menginvestasikan dividen tersebut dalam instrumen yang tercakup pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, Wajib Pajak Orang Pribadi masih memiliki kesempatan untuk melakukan investasi paling lambat pada akhir Maret 2024. Dividen yang diterima harus diinvestasikan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.
Setelah diinvestasikan, Wajib Pajak Orang Pribadi juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi ke DJP. Laporan investasi disampaikan melalui aplikasi e-Reporting Investasi yang tersedia di DJPOnline.
Agar dividen dikecualikan dari objek PPh, laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala setiap akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Laporan tersebut harus disampaikan sampai tahun ketiga sejak tahun pajak diterimanya dividen. Apabila dividen yang diterima pada tahun pajak 2023 tidak diinvestasikan ataupun tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat pada Maret 2024, dividen tersebut menjadi terutang PPh Final sebesar 10%.