05 December 2024
Wajib Pajak Non Efektif Pasca PMK 81 Tahun 2024

Sumber:
Ketentuan terbaru mengenai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) diatur dalam Pasal 25 PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Adapun ketentuanya adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi mengajukan permohonan ke kepala KPP;
- Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dilakukan dalam hal Wajib Pajak orang pribadi:
- melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
- tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri;
- Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
- wanita kawin yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; atau
- memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif:
- wajib melampirkan dokumen telah memenuhi persyaratan penetapan status Warga Negara Indonesia sebagai Subjek Pajak luar negeri, diterbitkan keputusan atas penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Nonaktif sebagai pengganti Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri; atau
- tidak memenuhi persyaratan penetapan status Warga Negara Indonesia sebagai Subjek Pajak luar negeri, maka diterbitkan keputusan atas penolakan penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Nonaktif sebagai pengganti surat penolakan atas permohonan penetapan status Warga Negara Indonesia sebagai Subjek Pajak luar negeri.
Setelah melakukan permohonan, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan Keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Tanggal: 05 Desember 2024