Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

30 January 2024

Wajib Pajak Melanggar Ketentuan Perpajakan? Begini Sanksinya

Hero

Sumber:

Sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia adalah sistem self-assessment, dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri. Dalam penerapan sistem ini, petugas pajak diberi hak untuk mengawasi dan menegakkan hukum perpajakan yang berlaku. Dengan penerapan sistem self-assessment, tidak sedikit wajib pajak yang mungkin melakukan pelanggaran atas ketentuan perpajakan tersebut, yang terjadi karena kurangnya pemahaman wajib pajak atas ketentuan perpajakan atau bisa juga dilakukan secara sengaja.

Sebagai bentuk penegakan hukum, setiap wajib pajak, petugas pajak maupun pihak ketiga yang melakukan pelanggaran perpajakan akan dikenakan sanksi. Berdasarkan aturan perpajakan, sanksi atas pelanggaran perpajakan terbagi menjadi dua, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi umumnya adalah sanksi yang dikenakan atas pelanggaran perpajakan yang tergolong ringan, sedangkan sanksi pidana adalah sanksi yang dikenakan atas pelanggaran perpajakan yang bersifat berat dan serius.

Lalu, bagaimana bentuk sanksi-sanksi tersebut?

Dalam ketentuan perpajakan, sanksi administratif dapat berupa pembayaran kerugian yang ditimbulkan oleh wajib pajak kepada negara. Pembayaran tersebut dapat berupa denda, bunga dan kenaikan. Sanksi denda adalah sanksi yang dikenakan karena adanya pelanggaran terkait kewajiban pelaporan perpajakan oleh wajib pajak. Besaran denda yang dikenakan tergantung jenis pajak yang dilaporkan. Berbeda dengan sanksi denda, sanksi bunga adalah sanksi yang dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak terkait dengan keterlambatan membayar pajak terutang. Besarnya sanksi tersebut tergantung jenis pelanggaran dan berapa lama keterlambatan tersebut dilakukan. Sanksi administratif berupa sanksi kenaikan adalah sanksi pajak berupa kenaikan yang diberikan kepada wajib pajak karena memberikan informasi yang salah sebagai dasar perhitungan pembayaran pajaknya. Jika dibandingkan dengan sanksi adminsitratif sebelumnya, sanksi kenaikan relatif lebih besar.

Selain sanksi administratif, wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana apabila melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan. Sanksi pidana biasanya diterapkan apabila terindikasi adanya tindak pelanggaran (ketidaksengajaan) dan tindak kejahatan (kesengajaan) yang menimbulkan kerugian negara. Sanksi pidana tidak hanya dapat diberikan kepada wajib pajak, tetapi juga dapat dikenakan kepada petugas pajak maupun pihak ketiga yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Sanksi pidana dalam ketentuan perpajakan bisa berupa denda pidana, pidana kurungan dan pidana penjara.

Besaran denda pidana diberikan sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan wajib pajak, petugas pajak maupun pihak ketiga. Dalam hal wajib pajak, petugas pajak maupun pihak ketiga tidak sanggup memenuhi denda pidana yang dikenakan dapat digantikan dengan pidana kurungan yaitu perampasan kebebasan. Namun, tidak menutup kemungkinan juga seorang wajib pajak, petugas pajak maupun pihak ketiga dikenakan kombinasi sanksi denda dan sanksi kurungan, tergantung jenis pelanggaran dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

Berbeda dengan denda pidana dan pidana kurungan, pidana penjara tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga melainkan hanya diberikan kepada wajib pajak atau petugas pajak yang melakukan tindak pidana kejahatan pajak dan merugikan negara.  Selain itu, pidana penjara umumnya lebih lama dibandingkan pidana kurungan dan tidak dapat digantikan dengan denda.

Pelaksanaan sanksi pidana di Indonesia menerapkan prinsip ultimum remedium, artinya penerapan hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.  Dalam hal ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pendapatan negara dengan membayar pokok pajak dan sanksi sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa dijatuhkan pidana penjara. Apabila dalam proses pelaksanaan penyidikan, wajib pajak maupun petugas pajak dapat melunasi pajak terutang dan sanksi administrasi yang timbul, pelaksanaan penyidikan pajak dapat dihentikan.