Wajib Pajak Ini Tidak Wajib Menyampaikan SPT
Sumber: Freepik
Wajib Pajak PPh tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT, yaitu SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 25 berupa pelaporan pembayaran PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri. Dalam Pasal 20 PER 3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT, dijelaskan secara rinci siapa saja Wajib Pajak PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT tersebut.
Wajib Pajak PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan merupakan:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja dengan penghasilan neto dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Sementara itu, Wajib Pajak PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 merupakan:
- Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.