Wajib Pajak ini Tidak Dikenakan Denda Walaupun Terlambat Menyampaikan SPT
Sumber: Freepik
Menyampaikan Surat Pemberitahuan atau yang biasa disebut dengan SPT merupakan kewajiban bagi Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atau tidak menyampaikan permohonan perpanjangan penyampaian SPT maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Namun, tidak semua Wajib Pajak dikenakan denda walaupun Wajib Pajak tersebut terlambat menyampaikan SPT. Pada Pasal 179 Ayat (3) PMK 81 Tahun 2024 disebutkan jika pengenaan sanksi administratif berupa denda tidak dilakukan terhadap:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai Warga Negara Asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia dan/atau tidak berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
- bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Instansi Pemerintah yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri; atau
- Wajib Pajak lain yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Lalu, pada Pasal 179 Ayat (4) PMK 81 Tahun 2024 disebutkan jika Wajib Pajak lain pada poin h adalah Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena:
- kerusuhan massal;
- kebakaran;
- ledakan bom atau aksi terorisme;
- perang antarsuku;
- kegagalan sistem administrasi penerimaan negara atau perpajakan; atau
- keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.