Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 October 2023

Wajib Pajak Dihimbau Memberikan Tanggapan SP2DK

Hero

Sumber:

JAKARTA – Kasubdit Humas Perpajakan DJP, Inge Diana Rismawati mengingatkan Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterima dari kantor pajak. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan atas surat tersebut, maka petugas pajak akan meyakini bahwa data SP2DK yang disampaikan kepada Wajib Pajak benar dan selanjutnya akan diproses untuk dilakukan tindakan berikutnya.

SP2DK adalah surat yang diterbitkan kantor pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan yang diberikan Wajib Pajak lewat SPT Tahunan yang dilaporkan. Apabila mendapatkan SP2DK, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan atau klarifikasi dengan melampirkan bukti pendukung atas hal-hal yang ditanyakan atau dimintakan penjelasan oleh petugas pajak.

Sebagai informasi, tanggapan atas SP2DK yang disampaikan oleh kantor pajak wajib diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi, dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada Wajib Pajak. Apabila tanggapan tidak diberikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu tersebut, maka petugas pajak berwenang melakukan tindakan selanjutnya, yaitu memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu, melakukan kunjungan ke tempat kedudukan Wajib Pajak, atau mengusulkan Wajib Pajak untuk dilakukan kegiatan verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.