Wajib Pajak Bisa Ungkap Ketidakbenaran SPT saat Pemeriksaan Pajak, berikut Ketentuannya..
.jpg)
Sumber:
Dalam proses pemeriksaan Pajak, ternyata masih ada kesempatan untuk wajib pajak membentulkan SPT yang telah disampaikan, dalam hal ini mengungkapkan ketidakbenaran atas pengisian SPT yang sudah disampaikan tersebut sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebelumnya batas waktu pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan dapat dilakukan sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP). Namun, sejak disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan dapat dilakukan sebelum terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP). Kesempatan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini terbuka bagi wajib pajak yang telah maupun yang belum membetulkan SPT. Adapun SPT yang dimaksud dapat berupa SPT Tahunan atau SPT Masa untuk tahun atau masa yang sedang dalam proses pemeriksaan Pajak.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT adalah sebagai berikut:
- Disampaikan dalam laporan tersendiri oleh Wajib Pajak.
Format laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat dilihat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Laporan tersebut harus ditandantangani oleh Wajib Pajak serta harus dilampiri dengan:
- Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT;
- Surat setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar;
- Surat setoran pajak atas sanksi administratif berupa bungan sebesar tarif bungan per bulan yang ditetapkan oleh Menteri keuangan dari Pajak yang kurang dibayar yang dihitung sejak:
- Batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan; atau
- Jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa,
yang dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Surat setoran pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SKP yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Pengungkapan ketidakbenaran tersebut harus dilaporkan sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan dan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pengungkapan ketidakbenaran SPT, tidak menunda proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk memastikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut dan pengungkapan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Atas hasil pemeriksaan diterbitkan SKP dengan mempertimbangkan laporan pengungkapan ketidakbenaran dan perhitungan pokok pajak yang telah dibayar.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang dilakukan wajib pajak tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka pemeriksa akan menerbitkan SKP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya termasuk dengan sanksi administrasi yang diatur dalam UU KUP. Jika hasil pemeriksaan sesuai dengan pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan wajib pajak, maka SKP diterbitkan sesuai dengan pengungkapan wajib pajak.
Oleh Wanda Siahaan | 04 November 2022