Wajib Pajak Belum Sampaikan SPT Tahunan, Siap-Siap Dapat Surat Teguran
.png)
Sumber:
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berfungsi untuk mempertanggungjawabkan perhitungan dan pembayaran pajak Wajib Pajak. Selain itu, sebagai sarana pengujian terhadap pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak lain. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022 sampai 31 Maret 2023 dan SPT Tahunan Badan Tahun 2022 sampai 30 April 2023. Kedua masa pelaporan sudah berakhir, dan jika Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan lebih dari ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebesar Rp100.000, sedangkan pada Wajib Pajak Badan sebesar Rp1.000.000.
Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan dan melayangkan Surat Teguran kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan. Surat Teguran pada prinsipnya merupakan imbauan yang disampaikan DJP kepada Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak tercatat belum melaporkan SPT Tahunan, surat teguran yang dikirimkan akan berisi imbauan agar Wajib Pajak menjalankan kewajiban formal tersebut. Dalam hal ini, Wajib Pajak juga dapat menyampaikan klarifikasi apabila isi surat teguran diyakini tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Meski periodenya telah lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP-17/2023, secara agregrat SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh Wajib Pajak sebanyak 13.178.812 SPT. Dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 67,78% dengan pertumbuhan sebesar 1,61% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Selain itu, bahwa per 30 April 2023, sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Dengan mengajukan perpanjangan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama 2 (dua) bulan. Wajib Pajak Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar satu juta rupiah karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan.