Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 February 2021

Wajib Pajak Badan Berbentuk PT Sudah Tidak Boleh Memanfaatkan Tarif PPh Final UMKM 0,5%

Hero

Sumber:

Oleh: Rixson Valentine

Awal tahun 2021 ini, Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% perlu menelisik kembali apakah masih berhak memanfaatkannya, karena bagi PT yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di tahun 2018 atau pada tahun-tahun sebelumnya, maka pada tahun 2021 ini sudah tidak boleh lagi menggunakan tarif PPh Final UMKM tersebut.

Pasal 5 ayat (1) huruf C dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018 menjelaskan bahwa jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final UMKM bagi Wajib Pajak berbentuk PT adalah 3 tahun, apabila PT tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum berlakunya PP 23 Tahun 2018, maka jangka waktu 3 tahun tersebut terhitung sejak berlakunya PP 23 Tahun 2018 tersebut , yaitu tanggal 8 Juni 2018. 

Contoh:

PT A memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 4 Agustus 2016.

Peredaran bruto yang diperoleh PT A:

a. Tahun 2018: Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. Tahun 2019: Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
c. Tahun 2020: Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
d. Tahun 2021: Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Maka sesuai keterangan di atas, PT A berhak memanfaatkan PPh Final UMKM sebesar 0,5% dalam jangka waktu 3 Tahun Pajak, yaitu sejak berlakunya PP 23 Tahun 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2020. 

Bagaimana ketentuan PPh Badan untuk PT A pada Tahun Pajak 2021?

Karena peredaran bruto PT A pada Tahun Pajak 2021 tidak lebih dari Rp 4,8 miliar, maka PT A pada Tahun Pajak 2021 berhak menggunakan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan sebesar 22% (tarif PPh Badan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak. Ketentuan fasilitas pengurangan tarif tersebut sudah sesuai dengan pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Lalu apakah PT A pada Tahun Pajak 2021 wajib membayar angsuran PPh Pasal 25?

Sesuai Pasal 10 PMK 215/2018 dan huruf E angka 3.b SE - 25/PJ/2019, untuk tahun pertama (tahun 2021) bagi PT A yang tidak lagi dapat memanfaatkan PPh Final UMKM tidak perlu melakukan angsuran PPh Pasal 25, alias nihil.