Wajib Pajak Akan Terlibat Uji Coba Implementasi CTAS

Sumber:
Sebelum diimplementasikan secara menyeluruh, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan uji coba Coretax Administration System (CTAS) kepada beberapa wajib pajak. Bahwa uji coba implementasi ini perlu dilakukan untuk melihat apakah sistem sudah siap digunakan secara luas oleh seluruh wajib pajak. Untuk melakukan uji coba tersebut, DJP membutuhkan bantuan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan juga KPP Madya serta KPP Pratama.
Lebih lanjut, bahwa CTAS akan mengubah dan memperbaiki proses bisnis DJP. Perbaikan ini ditujukan semata-mata untuk menjaga keadilan. Terdapat 21 proses bisnis yang masuk dalam CTAS, yaitu:
- Pendaftaran
- Pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi
- Pengelolaan SPT
- Pembayaran
- Data pihak ketiga
- Pertukaran data
- Penagihan
- Taxpayer account
- Compliance Risk Management
- Pemeriksaan
- Pemeriksaan bukper dan penyidikan
- Business intelligence
- Intelijen
- Document management system
- Data quality management
- Keberatan dan Banding
- Non-keberatan
- Pengawasan
- Penilaian
- Layanan edukasi
- Knowledge management
Tanggal: 26 April 2024