Wajib Buat Bukti Pot/Put Unifikasi Mulai Masa Pajak April 2022!

Sumber:
Oleh:Widya Astuti
Mulai masa pajak April 2022, seluruh pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Ketentuan ini diatur dalam PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Dalam Pasal 13 disebutkan Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilaksanakan mulai Masa Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai Masa Pajak April 2022.
SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud meliputi beberapa jenis PPh yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Pemotong/Pemungut PPh yang belum menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dapat membuat bukti potong dan menyampaikan SPT PPh selain SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Per-53/2009 dan Per 04/2017 sampai dengan masa Maret 2022.