Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 April 2026

Wacana Penyetopan Restitusi Pajak Dampak Krisis Geopolotik Timur Tengah

Hero

Sumber: Freepik

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga telah menyoroti besarnya nilai realisasi restitusi pajak pada tahun 2025 yakni melebihi Rp361,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat 35,9% dibandingkan 2024. Menkeu mengaku menemukan adanya ketidakjelasan dalam laporan restitusi lebih bayar pajak, sehingga memicu kecurigaan adanya potensi kebocoran. Ia tengah melakukan audit menyeluruh, dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap penyaluran restitusi. Khususnya yang berkaitan dengan sumber daya dan sektor lainnya. Adapun audit akan mencakup periode 2020 hingga 2025. Audit tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam sistem restitusi, sekaligus memastikan penyalurannya tetap sasaran.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok wacana memperketat kebijakan restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak yang ditagihkan Wajib Pajak (WP) badan ke negara. Dalam situasi yang berpotensi krisis akibat gejolak harga energi dunia yang dipicu peperangan di Timur Tengah, kebijakan restitusi bisa distop sementara, untuk mendukung daya tahan fiskal pemerintah. Menurut analisa, akan ada penerimaan sampai Rp 500 triliun hanya dari menahan restitusi. Pemerintah dapat menggunakan berbagai instrumen regulasi, terutama melalui penetapan UU dan PMK terkait kebijakan penyetopan restitusi.

Apabila kita runut lebih jauh, apa yang menyebabkan terjadinya lebih bayar? Lebih bayar dalam surat pemberitahuan terjadi karena jumlah pajak keluaran lebih kecil daripada pajak masukan  atau karena pajak terutang lebih kecil daripada kredit pajak (yang terdiri dari PPh yang disetor sendiri dan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain).

Apabila kita ulas dari sisi Undang-Undang, restitusi adalah hak WP. Restitusi diatur dalam Pasal 17 UU KUP dan restitusi dipercepat dalam Pasal 17C dan 17D. Restitusi dipercepat adalah fasilitas "karpet merah" yang diberikan DJP agar WP bisa mendapatkan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dengan cara pendahuluan tanpa melalui proses pemeriksaan yang panjang. Perbedaan mendasarnya terletak pada profil kepatuhan. Pasal 17C ditujukan bagi WP "Golden" (Kriteria Tertentu) dengan rekam jejak administrasi yang sangat sempurna dan laporan keuangan audited, sementara Pasal 17D ditujukan bagi WP dengan "Persyaratan Tertentu" yang biasanya dibatasi oleh plafon nominal restitusi namun dengan syarat administratif yang lebih fleksibel.

Dilihat dari kacamata hukum, apabila kondisi ini terjadi, maka akan diperlukan revisi UU atau lewat Perppu sebagaimana terjadi di masa COVID.

Proses revisi UU di Indonesia diatur secara ketat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang telah beberapa kali diubah). Intinya, revisi UU memiliki prosedur yang sama dengan pembuatan UU baru.

Perbedaan utama antara revisi UU biasa dan Perppu terletak pada siapa yang memegang kendali awal dan alasan di baliknya. Jika revisi UU adalah proses normal yang melibatkan debat panjang, Perppu adalah jalur "pintu darurat" yang diambil Presiden dalam situasi krisis.

Terdapat alur proses yang berbeda antara revisi UU biasa dan Perppu.

  1. Revisi UU Biasa (Proses Normal)

Proses ini bersifat deliberatif (mengutamakan musyawarah). Karena melibatkan DPR, prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Tujuannya adalah memastikan transparansi dan mengakomodasi aspirasi publik sebelum hukum tersebut mengikat.

  1. Perppu (Proses Darurat)

Berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Presiden berhak mengeluarkan Perppu jika ada "hal ihwal kegentingan yang memaksa". Presiden tidak perlu izin DPR untuk menerbitkannya, maka dari hal waktu akan lebih cepat. Meskipun Perppu dapat langsung berlaku, DPR tetap punya "hak veto". Pada masa sidang berikutnya, DPR akan memberikan penilaian. Jika DPR setuju, Perppu ditetapkan menjadi UU. Jika DPR menolak, Perppu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Jadi, tetap terdapat check and balance di sini.

Kapan Suatu Kondisi Disebut "Kegentingan Memaksa"?

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009), ada tiga syarat objektif:

  1. Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
  2. UU yang dibutuhkan belum ada atau ada UU tapi tidak memadai.
  3. Kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat UU melalui prosedur biasa karena akan memakan waktu terlalu lama.

Revisi UU adalah mekanisme legislatif yang lambat namun partisipatif, sedangkan Perppu adalah kekuasaan eksekutif yang sangat cepat untuk menangani situasi darurat sebelum akhirnya diuji oleh DPR.

Kesimpulannya, ada 2 hal yang akan menjadi efek domino dari wacana pencegahan restitusi ini:

  1. Efek domino yang akan mengalir ke penyebab lebih bayar. Akan terjadi penurunan penjualan ekspor, pembayaran angsuran PPh Pasal 25, dan pengkreditan PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 23.
  2. Akan menurunkan willingness WP untuk melakukan pembetulan SPT PPN lebih bayar lewat Coretax yang mengakibatkan lebih bayarnya menjadi lebih kecil. Karena kepada WP tersebut selain akan dikenakan sanksi denda (sistem delta), lebih bayarnya pun akan sulit direstitusi.
  3. Akan ada revisi UU atau Perppu untuk melegalisasi proses pencegahan restitusi karena UU mengatur bahwa restitusi adalah hak WP.