Virtual Office Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Berikut Ketentuannya

Sumber:
Dengan berkembangnya teknologi, semakin banyak badan usaha yang tidak mengharuskan karyawannya bekerja di kantor setiap hari. Hal ini membuat kantor sebagai tempat bekerja menjadi tidak dibutuhkan lagi. Namun, untuk keperluan berbagai administrasi, badan usaha biasanya menyewa suatu tempat untuk dijadikan alamat kantor saja atau biasa disebut virtual office.
Namun, meski hanya menyewa tempat untuk dijadikan alamat kantor saja, badan usaha tersebut tidak lepas dari kewajiban perpajakannya. Terlebih bagi badan usaha yang omzetnya sudah melebihi batas 4,8 milyar setahun, dimana perusahaan tersebut wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sebelumnya, penggunaan virtual office sebagai alamat pengukuhan PKP memang tidak diperkenakan oleh Otoritas Pajak. Hal ini dikarenakan virtual office tidak memiliki ruangan fisik yang dapat digunakan sebagai tempat kegiatan usaha. Selain itu, tidak sedikit badan usaha yang terdaftar di suatu virtual office hanya melakukan kegiatan usaha dalam jangka pendek sehingga mempersulit Otoritas Pajak melakukan pengawasan. Sehubungan dengan hal tersebut, akhirnya pemerintah mengatur persyaratan suatu badan usaha dapat menggunakan virtual office sebagai tempat pengukuhan PKP. Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 (PMK 147/2017).
Dalam aturan ini disebutkan bahwa virtual office adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh virtual office untuk bisa digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP sesuai PMK 147/2017 adalah sebagai berikut:
- Terpenuhinya kondisi pengelola Kantor Virtual sebagai berikut:
- Telah dikukuhkan sebagai PKP;
- Menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP; dan
- Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor,
- Pengusaha pengguna jasa Kantor Virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
Setelah memastikan bahwa virtual office yang akan dijadikan tempat pengukuhan PKP sudah memenuhi persyaratan, selanjutnya badan usaha dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP yang dapat disampaikan secara tertulis maupun secara elektronik dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, antara lain adalah:
- Dokumen yang menunjukan pendirian atau pembentukan dan perubahannya;
- Dokumen yang menunjukan adanya kegiatan usaha untuk setiap tempat kegiatan usaha;
- Dokumen yang menunjukan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab pengusaha;
- Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha; dan
- Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.