Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 November 2023

Versi Terbaru e-Pbk Telah Dirilis!

Hero

Sumber:

JAKARTA – Sebagai penyempurnaan dari yang sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan pemindahbukuan elektronik 2.0 atau e-Pbk 2.0. Versi terbaru ini memiliki lebih banyak fitur guna lebih memudahkan wajib pajak dalam melakukan pemindahbukuan.

Dalam e-Pbk 2.0, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan secara daring tanpa sertifikat elektronik (sertel). Pemindahbukuan dalam versi penyempurnaan ini dilakukan dengan menggunakan kode verifikasi. Kode verifikasi tersebut akan dikirimkan pada email yang diinput pada form permohonan pemindahbukuan.

Selain itu, dalam e-Pbk 2.0 juga tersedia fitur pemindahbukuan lintas NPWP dan pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya. Dalam e-Pbk 2.0 ini wajib pajak juga dapat melakukan pemindahbukuan kode jenis setor 3XX, 5XX, dan 9XX yang belum tersedia pada e-Pbk versi sebelumnya.

Lebih lanjut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan dengan melampirkan lampiran pendukung dan apabila wajib pajak belum bisa mengirim permohonan pengajuan pemindahbukuan, maka data pengajuan permohonannya tersimpan dalam fitur Draft.

Seperti diketahui, sebelum e-Pbk, wajib pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan secara manual dengan cara mengirim surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seiring dengan perkembangan teknologi, DJP menyediakan layanan e-Pbk yang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan.