Validasi PPh Pengalihan Tanah di Coretax
Sumber: Google
Proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB), atau yang sering disebut jual-beli properti, membebankan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Final kepada pihak yang mengalihkan (penjual). PPh Final ini umumnya dikenakan tarif 2,5% dari nilai bruto pengalihan. Dalam sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi seperti Coretax, proses pasca-pembayaran ini melibatkan serangkaian validasi dan pelaporan yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Setelah PPh Final disetorkan, terdapat dua kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak penjual:
- Proses Penelitian dan Validasi Bukti Penyetoran (e-PHTB)
Kewajiban pertama adalah mendapatkan kepastian bahwa pembayaran PPh Final tersebut telah valid dan memenuhi persyaratan formal. Proses ini sering disebut validasi SSP (Surat Setoran Pajak) dan kini dipermudah melalui sistem elektronik.
- Permohonan Penelitian: Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara elektronik. Dalam sistem modern, proses ini terintegrasi melalui dashboard Layanan Administrasi.
- Validasi Otomatis: Sistem Coretax akan menjalankan validasi otomatis yang mencakup pemeriksaan kesesuaian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nominal pembayaran, Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran (KAP/KJS), serta Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
- Surat Keterangan Penelitian Formal: Jika semua data valid dan sesuai, sistem akan menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh (e-PHTB). Dokumen inilah yang menjadi syarat sah untuk proses legalitas properti selanjutnya (misalnya, di Badan Pertanahan Nasional/PPAT). Jika terjadi ketidaksesuaian, sistem akan memberikan notifikasi error yang harus segera diperbaiki.
- Kewajiban Pelaporan dalam SPT
Kewajiban pelaporan pasca-pembayaran terbagi menjadi dua aspek: pelaporan PPh Masa dan pelaporan PPh Tahunan.
- Pelaporan PPh Masa (SPT Masa PPh Unifikasi)
Dalam ketentuan perpajakan saat ini, pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas PHTB yang telah disetor dan divalidasi, secara otomatis dianggap sebagai pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi atau dianggap telah disampaikan pada tanggal pembayaran yang tercantum dalam SSP, asalkan pembayaran tersebut telah tervalidasi dengan benar oleh sistem.
- Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
Meskipun PPh-nya bersifat final, penghasilan dari penjualan tanah tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan pada tahun pajak terjadinya transaksi.
- Pencantuman Penghasilan Final: Wajib Pajak wajib melaporkan penghasilan dari penjualan tanah tersebut pada lampiran IV bagian A (Penghasilan yang Dikenakan PPh Final) SPT PPh Badan.
- Pengurangan Aktiva: Wajib Pajak juga harus melaporkan pengurangan nilai aktiva (tanah) dari neraca perusahaan sebagai dampak dari transaksi pengalihan.