Validasi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan Melalui e-PHTB

Sumber:
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) final. Selain kewajiban membayar pajak, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ini disebut juga dengan validasi SSP. Validasi SSP dari PPh Final atas penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan untuk memastikan bahwa perhitungan telah dilakukan secara benar.
Ketentuan mengenai validasi SSP ini diatur dalam PER-21/PJ/2019 dimana sebelum adanya PER-21/PJ/2019 ini, wajib pajak harus menyampaikan permohonan penelitian tersebut secara langsung atau manual ke KPP. Namun sejak berlakunya PER-21/PJ/2019, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penelitian atau validasi SSP ini secara online atau elektronik melalui website www.pajak.go.id melalui e-PHTB yang dapat diakses selama 24 jam penuh.
Berikut langkah-langkah atau cara validasi SSP pada aplikasi e-PHTB:
- Untuk mengakses DJP Online, Wajib Pajak wajib mempunyai akun DJP Online terlebih dahulu. Jika sudah mempunyai akun, Wajib Pajak log in ke laman DJP Online dengan memasukkan NPWP, Password dan kode keamanan (captcha).
- Selanjutnya, silakan pilih Layanan lalu, klik e-PHTB. Bila Anda tidak menemukan fitur e-PHTB, silakan aktivasi terlebih dahulu melalui menu Profil, lalu centang e-PHTB dan klik Ubah Fitur Layanan.
- Setelah laman e-PHTB dibuka, silakan klik Tambah dan anda akan diarahkan untuk merekam objek pajak seperti nomor NOP, alamat objek pajak, jenis transaksi, harga peralihan, luas tanah dan bangunan, dan lain-lain. Silakan isi masing-masing kolom secara tepat dan benar.
- Tarif PPh final akan menyesuaikan secara otomatis. Perhitungan PPh yang harus dibayar juga akan terisi secara otomatis. Setelah itu, klik Lanjutkan.
- Anda akan diarahkan untuk meng-input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang ada pada Bukti Penerimaan Negera (BPN) yang diterima setelah melakukan pembayaran pajak. NTPN menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 402. Selain itu, jumlah pembayaran tidak lebih dari 10 NTPN. Setelah itu, klik Lanjutkan.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk melakukan perekaman identitas pembeli dan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika sudah, klik Proses Validasi. Lalu isi kode keamanan dan klik Lanjutkan.
- Anda akan mendapatkan notifikasi yang menyebutkan permohonan telah tersimpan atau Berhasil. Anda bisa mengunduh atau men-download surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh pada menu dashboard e-PHTB.
Tanggal: 30 April 2024