Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

31 January 2022

Usai Pakai PPh Final UMKM: Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Badan Pasal 31E UU PPh dan Diperlakukan Sebagai WP Baru.

Hero

Sumber:

Oleh: Rixson V.

 

PP 23 tahun 2018 menjelaskan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto setahun tidak lebih dari 4,8 miliar dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% selama jangka waktu tertentu:

a. 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

b. 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Pemberlakuan jangka waktu tersebut dimaksudkan sebagai pembelajaran bagi wajib pajak badan untuk dapat menyelenggarakan pembukuan. Setelah jangka waktu tersebut terlewati, maka penghasilan dari usaha yang diterima pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya oleh wajib pajak badan dikenai PPh dengan tarif sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a UU nomor 7 tahun 2021, yaitu sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Wajib pajak badan dalam negeri yang menggunakan tarif PPh final 0,5% dan telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dijelaskan di atas dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan sesuai pasal 31E UU PPh yaitu sebesar 50% atas tarif PPh badan 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak-tahun pajak selanjutnya.

Fasilitas pengurangan tarif PPh badan sesuai pasal 31E UU PPh tersebut berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto setahun sampai dengan Rp 50 miliar, pengurangan tarif dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Lalu mengenai angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak badan dalam negeri yang telah melewati jangka waktu pemanfaatan PP 23/2018 tersebut dianggap sebagai wajib pajak baru sehingga tidak memiliki kewajiban penyetoran dan pelaporan angsuran PPh pasal 25 di tahun pajak pertama. Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 25 huruf a UU PPh, pasal 9 ayat (2) huruf b PMK 99/2018, pasal 10 PMK 215/2018, dan pasal 10 ayat (4) PMK 9/2018.

 

Contoh:

CV ABC pada tahun 2022 memiliki peredaran bruto Rp 3 miliar dan penghasilan kena pajak sebesar Rp 500 juta. Sebelumnya, sejak tahun 2018 CV ABC telah menggunakan tarif PPh final PP 23. Lalu, bagaimana penghitungan PPh tahun 2022 pada SPT Tahunan CV ABC tersebut? 

 

Penghitungan PPh Badan:

PP 23 tahun 2018 menjelaskan bahwa wajib pajak badan dalam negeri berbentuk persekutuan komanditer (CV) yang memiliki peredaran bruto setahun tidak lebih dari 4,8 miliar dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% selama 4 tahun pajak. CV ABC telah memanfaatkan tarif PPh final tersebut sejak tahun 2018, maka mulai tahun 2022 pada penghitungan SPT Tahunan CV ABC dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf b UU PPh pada UU HPP yaitu sebesar 22%.

CV ABC yang pada tahun 2022 memiliki omzet Rp 3 miliar dan penghasilan kena pajak sebesar Rp 500 juta, mendapatkan fasilitas pasal 31E UU PPh yaitu pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif 22% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh pada UU HPP, yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Karena jumlah peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, maka pada tahun pajak 2022 seluruh penghasilan kena pajak CV ABC mendapatkan fasilitas 31E, penghitungan pajak terutang:

(50% x 22%) x Rp 500 juta = Rp 55 juta.

 

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

CV ABC yang telah melewati jangka waktu pemanfaatan PP 23/2018 tersebut dianggap sebagai wajib pajak baru sehingga tidak memiliki kewajiban penyetoran dan pelaporan angsuran PPh pasal 25 di tahun pajak 2022 (nihil pada tahun pajak pertama). Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 25 huruf a UU PPh, pasal 9 ayat (2) huruf b PMK 99/2018, pasal 10 PMK 215/2018, dan pasal 10 ayat (4) PMK 9/2018.