Urus Pajak Mudah Lewat M-Pajak

Sumber:
M-Pajak adalah aplikasi digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membantu masyarakat dalam mengurus administrasi pajaknya. Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store maupun AppStore. Dirilis pada tahun 2021, hingga saat ini DJP terus menyempurnakan fitur-fitur yang ada di dalamnya. Beberapa fitur yang sudah tersedia dalam aplikasi M-Pajak di antaranya adalah:
- Lupa EFIN
Fitur ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang lupa nomor EFIN-nya. Dengan fitur ini, wajib pajak dapat mendapatkan nomor EFIN-nya kembali untuk login ke akun DJP Online.
- Profil Wajib Pajak
Layanan ini berisi informasi mengenai kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan detail informasi wajib pajak.
- Tenggat Pajak
Fitur ini merupakan pengingat untuk wajib pajak tentang tanggal-tanggal penting terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setiap bulannya.
- Kantor Pelayanan Pajak Terdekat
Wajib pajak dapat mengakses fitur ini untuk mengetahui lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan akurat lewat live location.
- Peraturan Perpajakan
Fitur ini dapat digunakan wajib pajak untuk mengakses peraturan-peraturan pajak terbaru.
- Pembuatan Kode Billing
Untuk menyetorkan pajak yang harus dibayarkan, wajib pajak perlu membuat kode billing terlebih dahulu. Lewat fitur ini, wajib pajak dapat membuat kode billing dengan mudah lewat gawainya.
- Layanan Verifikasi dan Validasi Dokumen
Wajib pajak dapat mengetahui keaslian dan keabsahan dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP lewat layanan ini.
- Kalkulator Pajak
Terkait dengan penerapan tarif efektif PPh Pasal 21, sekarang wajib pajak bisa mengecek sendiri jumlah potongan PPh Pasal 21 di aplikasi M-Pajak.
Tanggal: 26 Februari 2024