Update Terkini e-Bupot 21/26

Sumber:
Untuk terus memberikan kemudahan kepada wajib pajak dan mengakomodasi perubahan-perubahan peraturan dalam administrasi pajak, DJP melakukan update pada aplikasi e-Bupot 21/26. Dalam update kali ini, DJP menambahkan fitur pendistribusian bukti potong PPh Pasal 21 secara otomatis dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak 16 digit/Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Kini, apabila pemotong telah selesai membuat bukti potong PPh Pasal 21 di e-Bupot 21/26, bukti potong tersebut akan langsung terdistribusi secara otomatis kepada pihak yang dipotong PPh Pasal 21 karena bukti potongnya bisa langsung diakses di akun DJ Online dan diunduh masing-masing. Hal ini tentu memudahkan para pemotong sekaligus pihak yang dipotong PPh Pasal 21. Pemotong PPh Pasal 21 tidak perlu repot-repot lagi untuk mencetak dan mengirimkan bukti potongnya secara manual. Pihak yang dipotong PPh Pasal 21 pun tidak perlu lagi meminta bukti potong ke pemotong karena tinggal mengunduhnya sendiri dari akun DJP Online. Untuk mengunduh bukti potong PPh Pasal 21, wajib pajak hanya perlu memilih menu Lapor lalu pilih sub-menu Pra Pelaporan.
Update lain yang terdapat pada e-Bupot 21/26 versi terbaru adalah penambahan penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU 22 digit pada kolom identitas wajib pajak yang dipotong. Berdasarkan PER-6/PJ/2024, pemerintah menetapkan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU dalam layanan administrasi perpajakan. Terdapat 7 layanan administrasi perpajakan yang sudah mengakomodir penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, an NITKU, yaitu pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26), penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e-Bupot unifikasi), penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah) dan pengajuan keberatan (e-Objection).
Tanggal: 5 Juli 2024