Update Pengelompokkan Piutang Berdasarkan PMK 74 Tahun 2024

Sumber:
Dalam peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya, pengelompokkan piutang dilakukan berdasarkan kolektibilitasnya, dari kolektibilitas lancar sampai dengan kolektibilitas macet. Dengan diundangkannya peraturan baru mengenai cadangan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu PMK Nomor 74 Tahun 2024, terdapat tambahan jenis pengelompokkan piutang, yaitu berdasarkan tahapan piutang (staging).
Pengelompokkan berdasarkan tahapan piutang ini terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu tahap 1 dengan katagori baik, tahap 2 dengan katagori kurang baik, dan tahap 3 (tiga) dengan katagori buruk. PMK Nomor 74 Tahun 2024 ini juga lebih jelas dan rinci dalam mengatur Wajib Pajak yang dapat menggunakan pengelompokkan piutang berdasarkan tahapan dan Wajib Pajak yang dapat menggunakan pengelompokkan piutang berdasarkan kolektibilitas.
Untuk piutang berdasarkan tahapannya, dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang melaksanakan usaha menyalurkan kredit antara lain:
- Bank umum;
- Perusahaan SGU hak opsi;
- Perusahaan Pembiayaan Konsumen;
- Perusahaan Anjak Piutang;
- PT PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset);
- Perusahaan Pembiayaan;
- Perusahaan Modal Ventura;
- Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
- Perusahaan Pegadaian;
- PT Penanaman Nasional Madani;
- PT Sarana Multi Infrastuktur;
- Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia; dan
- PT Sarana Multigriya Finansial.
Sedangkan untuk piutang berdasarkan kolektibilitas dapat digunakan oleh Wajib Pajak tersebut di atas yang melaksanakan usaha menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan syariah.